Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)

KTKLN merupakan kartu identitas bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai bukti telah memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri. Serta berfungsi sebagai instrumen perlindungan yang baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air).

Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
KTKLN berbentuk smart card chip microprocessor contactless dan menyimpan data digital TKI yang dapat di update dan dibaca card reader RFID.

Tata Cara Memperoleh KTKLN
Untuk memperoleh KTKLN dapat dilakukan di dalam negeri dan luar negeri, baik untuk TKI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), TKI Perorangan, maupun TKI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS
Melalui sitem komputerisasi tenaga kerja luar negeri (SISKOTKLN) (http://siskotkln.bnp2tki.go.id) yang dimulai dari registrasi CTKI (Calon Tenaga Kerja Indonesia) di Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan sesuai dengan daerah asal CTKI sampai dengan proses PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  • Paspor
  • Visa Kerja
  • Kartu Peserta Asuransi TKI (KPA TKI)
  • Surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
  • Perjanjian Kerja
2. TKI Perpanjangan Perjanjian Kerja (re-entry) yang bekerja sebagai domestic worker yang ditempatkan oleh PPTKIS, dilakukan melalui Aplikasi web KTKLN (http://ktkln.bnp2tki.go.id) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  • Paspor
  • Re-entry visa
  • Kartu Peserta Asuransi TKI (KPA TKI)
  • Perjanjian Kerja/work permit/employment pass
3. TKI Perpanjangan Perjanjian Kerja di luar negeri yang bekerja sebagai domestic worker, wajib diketahui oleh PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) dan dilakukan melalui aplikasi penerbitan KTKLN di perwakilan RI yang telah diinstalasi perangkat sistem KTKLN maka penerbitan KTKLN dilakukan di Perwakilan RI dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  • Pasport
  • Perjanjian Kerja Perpanjangan/Work Permit/Employment Pass
  • Kepesertaan Asuransi di Luar Negeri
4. TKI yang ditempatkan oleh Perusahaan untuk kepentingan sendiri, penerbitan KTKLN dilakukan melalui Aplikasi web KTKLN (http://ktkln.bnp2tki.go.id) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  • Paspor
  • Visa Kerja
  • Kartu Peserta Asuransi TKI (KPA TKI)
  • Surat Keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP).
  • Perjanjian Kerja
5. TKI yang bekerja secara perseorangan/mandiri yang bekerja pada perusahaan berbadan hukum, dilakukan melalui aplikasi web KTKLN (http://ktkln.bnp2tki.go.id) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  • Paspor
  • Visa Kerja
  • Perjanjian Kerja/ Work Permit/ Empoyment Pass/ Letter of Guarantee.
6. TKI yang bekerja secara perseorangan/ mandiri yang memperpanjang kontrak kerja (re-entry), dilakukan melalui Aplikasi web KTKLN (http://ktkln.bnp2tki.go.id) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  1. Paspor
  2. Re-entry Visa Kerja
  3. Perjanjian Kerja/ Work Permit/ Employment Pass atau dokumen lain yang membuktikan bahwa TKI bersangkutan bekerja di luar negeri.
7. TKI Profesional yang memiliki permanent residence, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  • Paspor
  • Permanent Residence.
8. TKI yang berprofesi sebagai pelaut,  dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  • Paspor
  • Buku Pelaut
  • Perjanjian Kerja Laut/ Employment Pass atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan bekerja di luar negeri.
  • Visa Kerja/ Visa Transit/ Letter of Guarantee.
9. Bagi TKI domestic worker yang bekerja kembali ke majikan yang sama dalam rangka perpanjangan Perjanjian Kerja (re-entry Taiwan), dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  • Paspor
  • Visa Kerja/ lembar Direct Hiring Service Center (DHSC) dari Council of Labour Affairs (CLA)
  • Kartu Peserta Asuransi TKI (KPA TKI)
  • Perjanjian Kerja (PK).
10. Bagi TKI Perpanjangan Perjanjian Kerja di Luar Negeri yang bekerja pada perusahaan yang berbadan hukum, dilakukan melalui Aplikasi Permohonan KTKLN di Perwakilan RI dengan menginput data dan capture biometric kemudian penerbitan KTKLN dilakukan BP3TKI/P4TKI sesuai daerah asal TKI bersangkutan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  • Paspor
  • Re-entry Visa
  • Perjanjian Kerja Perpanjangan/ Work Permit/ Employment Pass atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan bekerja di luar negeri
  • Kepesertaan Asuransi
11. Bagi TKI yang sedang bekerja di luar negeri dilakukan melalui Aplikasi Pendataan TKI dengan menginput biodata dan upload foto TKI, kemudian penerbitan KTKLN dilakukan di BNP2TKI, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  • Paspor
  • Perjanjian Kerja Perpanjangan/ Work Permit/ Employment Pass atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan bekerja di luar negeri.
  • Kepesertaan Asuransi di luar negeri.
12. TKI Program G to G harus melampirkan:
  • Paspor
  • Visa Kerja
  • Bukti Asuransi Perlindungan TKI (KPA)
  • Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani para pihak
  • Surat Keterangan Telah Mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
Sumber bnp2tki


Untuk SMS yang bersifat tanya jawab, maaf kami tidak dapat merespon.  Silahkan hubungi no kontak di bawah ini  jika membutuhkan informasi.

Kontak Info Kerja Ke Luar Negeri

Kontak Info Lowongan Kerja Ke Luar Negeri  - Ali Syarief 0877-8195-8889 - 081320432002-Pin 74BAF1FB

Hubungi Via YM

logoblog

Tips Menjadi TKW Sukses di Luar Negeri



Tenaga Kerja Wanita yang sebagian besar bekerja  sebagai pembantu rumah tangga (housemaid) di luar negeri misalnya dengan negera tujuan Singapura, Hongkong dan Taiwan ternyata memiliki gaji perbulannya yang cukup lumayan tinggi bila dibandingkan dengan pekerjaan yang sama bila bekerja di dalam negeri.  


Gaji yang diterima TKW Taiwan sebesar 15,840 Nt/bln bila di rupiahkan sekitar Rp = 5.544.000,-.  Sementara gaji TKW yang bekerja di Singapura berkisar  450/520 SGD/bln  atau jika di rupiahkan sekitar Rp = 4.680.000,- .  Adapun untuk gaji TKW yang bekerja di Hongkong  3920 HKD/bln bila di rupiahkan Rp = 5.096.000,-.

Jumlah yang sangat besar bila dibanding dengan gaji pembantu rumah tangga yang ada di Indonesia. Gaji yang diterima oleh pembantu rumah tangga di ketiga negara tersebut  merupakan gaji utuh mereka.  Di sana para TKW tidak lagi memikirkan biaya tempat tinggal dan biaya makan karena sudah ditanggung oleh majikannya.   Umumnya TKW yang sudah bekerja selama lebih dari enam bulan akan mengirimkan uang ke kampung halamannya untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga mereka seperti untuk biaya untuk sekolah,  membeli kebutuhan pokok, modal usaha keluarga , membeli barang elektronik, merenovasi rumah, dan lain sebagainya. 

Mengirimkan uang untuk keluarga TKW di kampung halaman memang sudah selayaknya dilakukan yang memang menjadi salah satu tujuan para TKW bekerja di luar negeri yakni untuk memperbaiki kehidupan ekonomi keluarga .  Namun, sangat disayangkan bila uang yang diperoleh tidak dipergunakan dengan baik oleh keluarga yang menerimanya.   Oleh karena itu, ada 4 hal yang dapat membuat para TKW sukses mengelola upah yang diterimanya. 

Berikut tips mengelola upah yang diterima TKW agar sukses bekerja di luar negeri :

  1. Membuka rekening atas nama pribadi di bank-bank Indonesia yang membuka cabang di negara tempat tujuan bekerja (Hongkong, Singapura, Taiwan) sebaiknya ditabung sebagian. Tujuannya adalah agar TKW tetap bisa mengelola uang sendiri.
  2. Menyisihkan seperempat dari upah yang diterima dan sisanya dapat dikirimkan ke kampung halaman untuk biaya kebutuhan hidup.  Bila keluarga Anda mengeluh karena hanya diberikan sedikit uang, maka perlu diberi penjelasan mengenai keuangan Anda dan bagaimana cara Anda mengelolanya.
  3. Membeli aset apabila uang di tabungan sudah cukup, pergunakanlah uang itu untuk membeli aset, seperti tanah, sawah, dan hewan ternak. Anda bisa membeli aset tersebut pada saat pulang kampung dan tunjuk satu orang dari keluarga untuk mengelolanya selama  bekerja di luar negeri.
  4. Selama di bekerja di luar negeri, TKW juga dapat meningkatkan ketrampilan mereka dengan mengikuti berbagai kursus  dari sisa dari upah yang ada, sebaiknya jangan dihambur-hamburkan. Pergunakanlah untuk menambah pengetahuan dan keterampilan dengan mengikuti berbagai kusrsus yang ada di negara tersebut. Kursus yang dapat dikuti, seperti kursus bahasa Inggris, Mandarin, belajar menari, atau dapat mengikuti perkuliahan di universitas terbuka Indonesia yang ada.  
Dengan melakukan empat tips di atas, tentunya para TKW cukup bijak dalam mengelola keuangan. Hasil jerih payah yang dilakukan selama bekerja di luar negeri akan terbayar karena mengelola uang dengan cukup baik dan nantinya akan meraih kesuksesan.

Anda juga berminat untuk Menjadi TKW Sukses di Luar Negeri ? Silahkan hubungi kami untuk mewujudkan cita-cita anda, atau anda dapat mengisi Form Pendaftaran untuk mendaftar secara online.  Kami akan membantu anda bekerja ke luar negeri melalui PJTKI yang resmi dan terpercaya.

Kontak Info Kerja Ke Luar Negeri

Kontak Info Lowongan Kerja Ke Luar Negeri  - Ali Syarief 0877-8195-8889 - 081320432002-Pin 74BAF1FB

Hubungi Via YM

logoblog
Copyright © Lowongan kerja keluar negeri | PJTKI Resmi | . All rights reserved.