Menjadi Tenaga Kerja Indonesia PMI/TKI di luar negeri salah satu pekerjaan yang
banyak dipilih di masing-masing setiap daerah/propinsi oleh sebagian masyarakat. Jika Anda
berminat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) secara resmi tentunya wajib Anda ketahui baik persyaratan maupun Alur
pemrosesan secara Resmi dan Prosedural. Meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan / BLK, persiapan pemberangkatan sampai ke negara tujuan. Dengan cara mengikuti aturan Pelaksanaan
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang sudah di atur dalam
peraturan BP2MI.
Anda selaku calon PMI/TKI harus mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan. Calon pekerja luar negeri harus berusia minimal 18 tahun untuk job formal Pria dan Wanita, ada pun
untuk job Informal usia minimal 21 tahun khusus Wanita. Adapun dokumen yang menjadi Persyaratan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte kelahiran
- Ijazah
- Buku nikah bagi yang sudah menikah
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 = 4 lembar
- Surat ijin keluarga yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Kelurahan sesuai domisili
Saat melakukan pendaftaran, calon
TKI/PMI akan diberikan penjelasan secara umum seputar syarat bekerja di setiap
masing masing negara yang hendak dituju, penjelasan seputar Job, kontrak kerja
dan upah gaji yang akan diterimanya. Setelah semua yang terkait baik
persyaratan maupun keterangan pemrosesan dimengerti/di pahami, maka calon PMI/TKI masih
harus melalui beberapa tahapan pemrosesan dan seleksi teknis yang meliputi: interview dan medical check up. Saat semua lolos dan memenuhi
persyaratan, calon PMI/TKI baru akan secara resmi melanjutkan pemrosesan verifikasi untuk
di pasarkan oleh pihak PJTKI/PPTKIS agar bisa mendapatkan Job.
Setelah job
sudah ready/terpilih baru melanjutkan penandatanganan kontrak kerja, pendaftaran Rekom Id Disnaker setempat (sesuai domisili), lalu masuk pelatihan Balai Latihan Kerja (BLK), dilanjutkan dengan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), proses terakhir yaitu pemberangkatan ke negara penempatan yang dituju.
Bila Anda mempunyai saudara/teman yang berkeinginan untuk bekerja keluar negeri silahkan bergabung untuk mendaftarkan diri. Kami dari PJTKI/PPTKIS Resmi menerima pendaftaran dan pemrosesan penempatan
PMI/TKI ke berbagai negara diantaranya Taiwan, Singapura, Hongkong, Malaysia, Brunai, Polandia, Inggris dan Australia dengan Job Formal maupun Informal. Untuk Job Informal khusus Wanita tidak di kenakan biaya/Gratis disemua negara penempatan yang tersedia. Kami
siap memproses dan menempatkan Anda bekerja di luar negeri dengan menempuh
pemrosesan secara resmi dan prosedural sesuai ketentuan yang sudah diatur oleh
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Demikian uraian Alur pemrosesan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri, kami sampaikan dalam Artikel website www.lowongankerja-keluarnegeri.com semoga bermanfaat.
Terimakasi bagi Anda yang sudah mengunjungi website www.lowongankerja-keluarnegeri.com
semoga artikel lowongan kerja ini bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan
informasi lowongan kerja di luar negeri Asia dan Eropa. Bagi anda yang
berminat bisa menghubungi pada nomor kontak yang sudah kami lampirkan
di bawah ini. Atau bisa chat via no WhatsApp 👉 087781958889 kami siap membantu Anda.
Untuk info lebih detail, silahkan hubungi kami dengan Klik LOGO WhatsApp di bawah ini