Tampilkan postingan dengan label Malaysia Brunei. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Malaysia Brunei. Tampilkan semua postingan

Penempatan TKI/PMI ke Luar Negeri secara Resmi Asia & Eropa


Menjadi Tenaga Kerja Indonesia PMI/TKI di luar negeri salah satu pekerjaan yang banyak dipilih di masing-masing setiap daerah/propinsi oleh sebagian masyarakat. Jika Anda berminat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara resmi tentunya wajib Anda ketahui baik persyaratan maupun Alur pemrosesan secara Resmi dan Prosedural. Meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan / BLK, persiapan pemberangkatan sampai ke negara tujuan. Dengan cara mengikuti aturan Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang sudah di atur dalam peraturan BP2MI. 
 
 
Anda selaku calon PMI/TKI harus mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan. Calon pekerja luar negeri harus berusia minimal 18 tahun untuk job formal Pria dan Wanita, ada pun untuk job Informal usia minimal 21 tahun khusus Wanita. Adapun dokumen yang menjadi Persyaratan antara lain:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akte kelahiran
  • Ijazah
  • Buku nikah bagi yang sudah menikah 
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 = 4 lembar
  • Surat ijin keluarga yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Kelurahan sesuai domisili
Saat melakukan pendaftaran, calon TKI/PMI akan diberikan penjelasan secara umum seputar syarat bekerja di setiap masing masing negara yang hendak dituju, penjelasan seputar Job, kontrak kerja dan upah gaji yang akan diterimanya. Setelah semua yang terkait baik persyaratan maupun keterangan pemrosesan dimengerti/di pahami, maka calon PMI/TKI masih harus melalui beberapa tahapan pemrosesan dan seleksi teknis yang meliputi: interview dan medical check up. Saat semua lolos dan memenuhi persyaratan, calon PMI/TKI baru akan secara resmi melanjutkan pemrosesan verifikasi untuk di pasarkan oleh pihak PJTKI/PPTKIS agar bisa mendapatkan Job.  



Setelah job sudah ready/terpilih baru melanjutkan penandatanganan kontrak kerja, pendaftaran Rekom Id Disnaker setempat (sesuai domisili), lalu masuk pelatihan Balai Latihan Kerja (BLK), dilanjutkan dengan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), proses terakhir yaitu pemberangkatan ke negara penempatan yang dituju. 
 

 
Bila Anda mempunyai saudara/teman yang berkeinginan untuk bekerja keluar negeri silahkan bergabung untuk mendaftarkan diri.  Kami dari PJTKI/PPTKIS Resmi menerima pendaftaran dan pemrosesan penempatan PMI/TKI ke berbagai negara diantaranya Taiwan, Singapura, Hongkong, Malaysia, Brunai, Polandia, Inggris dan Australia dengan Job Formal maupun Informal. Untuk Job Informal khusus Wanita tidak di kenakan biaya/Gratis disemua negara penempatan yang tersedia.  Kami siap memproses dan menempatkan Anda bekerja di luar negeri dengan menempuh pemrosesan secara resmi dan prosedural sesuai ketentuan yang sudah diatur oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Demikian uraian Alur pemrosesan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri, kami sampaikan dalam Artikel website www.lowongankerja-keluarnegeri.com semoga bermanfaat.
 
Terimakasi bagi Anda yang sudah mengunjungi website www.lowongankerja-keluarnegeri.com semoga artikel lowongan kerja ini bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan informasi lowongan kerja di luar negeri Asia dan Eropa.  Bagi anda yang berminat bisa menghubungi pada nomor kontak yang sudah kami lampirkan di bawah ini. Atau bisa chat via no WhatsApp 👉 087781958889 kami siap membantu Anda. 
 
 Untuk info lebih detail, silahkan hubungi kami dengan Klik LOGO WhatsApp di bawah ini
 


 Info Lowongan Kerja ke Luar Negeri Ali Syarief 087781958889.
 
 

logoblog
Copyright © Lowongan kerja keluar negeri | PJTKI Resmi | . All rights reserved.