- Calon PMI/TKI usia minimal 19th - 45th.
- Dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte Kelahiran
- Paspor yang masih berlaku
- Surat ijin keluarga.
Bagi Pekerja Migran Indonesia PMI/TKI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam aturan Kepdirjen Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 yang ditetapkan di Jakarta pada Kamis 7 Januari 2021, terdapat informasi terkait dengan 17 negara tujuan penempatan PMI/TKI ya sudah di buka melalui Kemenaker beserta sektor dan skema penempatannya. Begitu juga informasi ini sudah kami unggah dalam artikel www.lowongankerjakeluar-negeri.com sebelum nya.
Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru saat sekarang sudah di buka kembali. Sebagaimana diketahui, terbitnya aturan tersebut menjadi penanda kembali dibukanya pengiriman PMI/TKI setelah sempat ditutup sementara pada 18 Maret 2020 terkait dengan ada nya wabah kovit19. Dengan Aturan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Januari 2021.
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)
untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap tahapan
proses penempatan PMI/TKI sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 294/2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. penempatan PMI Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS) dapat
dilakukan ke semua negara tujuan penempatan dan otoritas setempat yang
sudah memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol
kesehatan yang ditetapkan oleh negara tujuan ,Bagi calon PMI/TKI yang berkeniatan proses untuk bekerja keluar negeri silahkan bisa cros check terlebih dulu negara yang sudah di buka secara resmi penempatan nya oleh pemerintah/kemenaker.
Berikut daftar terbaru dari 17 negara tujuan penempatan, beserta sektor dan skema penempatannya:
Terkait surat edaran Menaker untuk proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang dan Taiwan, Dijelaskan pemerintah Indonesia untuk sementara menutup penempatan PMI yang akan ditempatkan ke Jepang dan Taiwan. Hal itu di karenakan pemerintah Jepang dan Otoritas Taiwan menutup sementa waktu penempatan masuk nya PMI yang akan ditempatkan ke negara tujuan Jepang dan Taiwan.
Bagi yang berminat untuk bekerja keluar negeri baik laki-laki maupun perempuan silahkan bisa langsung mendaftar pada kolom PENDAFTARAN serta mempersiapkan dokumen terkait KTP, KK, Akte kelahiran.