Jumlah TKI di Hongkong merupakan
terbesar kedua, di bawah Filipina yang saat ini menempatkan sebanyak 154 ribu,
kemudian Thailand menempati urutan ketiga, dan setelah itu India, Pakistan,
Bangladesh, serta Nepal.
Saat ini jumlah TKI di Hongkong
sekitar 150 ribu orang dan hampir semua bekerja di sektor rumah tangga. Dalam
satu bulan, penempatan TKI ke Hongkong mencapai angka 4.000 - 6.000 orang. Gaji TKI di Hongkong sejak per 1 Oktober
2013 sebesa 4.010 dolar Hongkong atau setara Rp 6 juta, mereka pun mendapatkan
hak libur satu hari dalam seminggu berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan
setempat. Para TKI yang bekerja ini dikontrak
untuk masa kerja dua tahun namun dan dapat diperpanjang dua tahun berikutnya
setelah kembali ke Indonesia.
Terkait peningkatan pelayanan TKI,
Kepala BNP2TKI dalam lawatan ke Taiwan pada 28-30 November 2013 menyatakan bahwa
Konsulat Jenderal RI di Hong Kong melayani pendataan Kartu Tenaga Kerja Luar
Negeri (KTKLN) untuk para TKI yang berada di negeri itu dan Macau.
Kartu Tanda Kerja Luar Negeri yang
biasa disingkat KTKLN diperlukan sebagai dokumen ketenagakerjaan untuk TKI yang
bekerja di luar negeri, di samping berfungsi sebagai sarana perlindungan karena
data-data TKI secara lengkap sudah tercantum dalam KTKLN. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) adalah
kartu identitas yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang
bekerja di luar negeri, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 39 Tahun 2004
tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri.
KTKLN merupakan persyaratan kelengkapan dokumen pemberangkatan bagi mereka yang
ingin bekerja di luar negeri.
Dengan dimilikinya KTKLN oleh TKI
yang bekerja di luar negeri, maka akan mempermudah pemerintah untuk memonitor
keberadaan TKI dan melakukan aspek perlindungan dengan cara-cara yang cepat, mengingat
perangkat KTKLN menyediakan kemudahan data-data TKI untuk diakses oleh
pemerintah khususnya Perwakilan RI di luar negeri
Pelayanan pembuatan KTKLN untuk
para TKI Hongkong dilakukan secara "online" oleh KJRI mulai Januari
2014, dalam bentuk pengisian data diri, foto, maupun berupa kelengkapan
formulir atau dokumen lainnya. Setelah
itu, BNP2TKI akan menerbitkan KTKLN untuk para TKI berdasarkan jumlah
permintaan dan meliputi data-data isian yang dilayani KJRI Hong Kong. Selanjutnya, KTKLN yang diterbitkan BNP2TKI
akan dikirim ke KJRI secara langsung dan cepat agar bisa diterima para TKI yang
memerlukan.
Nah bagi anda yang ingin bekerja
ke luar negeri, jangan lupa membekali diri anda dengan KTKLN ini.
Jika anda, rekan atau kerabat anda berminat untuk mengisi bekerja ke
Hongkong silahkan hubungi kami untuk informasi detail atau anda juga dapat mengisi
FORM PENDAFTARAN untuk mendaftar secara online. Kami siap menyalurkan anda ke
PJTKI Resmi dan Terpercaya. Jangan ragu untuk menghubungi kami.
MARILAH BERSAMA KAMI
"MERUBAH NASIB" MENUJU HIDUP
YANG LEBIH BAIK
Sebagaimana Allah berfirman dalam
Q.S. Ar-Ro’du Ayat 11 yang artinya :
Sesungguhnya Allah tidak merubah nasib sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada dirinya sendiri.
DAFTARKAN SEGERA JIKA ANDA
BERMINAT UNTUK BEKERJA
KE LUAR NEGERI
Semoga bermanfaat.
Untuk SMS yang bersifat tanya jawab, maaf kami tidak dapat merespon. Silahkan hubungi no kontak di bawah ini jika membutuhkan informasi.
Kontak Info Kerja Ke Luar Negeri
Hubungi Via YM