Tampilkan postingan dengan label bekerja formal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bekerja formal. Tampilkan semua postingan

Penempatan TKI/PMI Telah Dibuka di 56 Negara

Upaya Pemerintah menangani wabah Covid19 Indonesia sudah dirasakan hasilnya. Hal ini juga tidak terlepas dari peran serta seluruh lapisan masyarakat yang gencar terus menerapkan protokol kesehatan. Keberhasilan ini terlihat dari grafik perkembangan penyebaran Covid19 terus semakin melandai/menurun drastis. Setidak nya keberhasilan ini sesuai harapan kita semua, walaupun belum sepenuhnya. 


 

Seiring dengan hal tersebut, penempatan Pekerja Mogran Indonesia (PMI) telah dibuka kembali secara bertahap. Hal ini tentu saja merupakan berita baik bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah begitu lama tertahan/tertunda keberangkatannya meskipun telah lolos seleksi. Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Ketenagakerjaan terus mempererat kerja sama luar negeri dengan sejumlah negara dalam upaya penjajakan serta perluasan penempatan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. 

Berdasarkan informasi dari Kepala Dirjen terkait, saat ini terdapat 56 negara penempatan,yang sudah membuka pintu/menerima Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini dilakukan melalui berbagai rangkaian negosiasi oleh Perwakilan RI dan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga terkait antar Negara yang menyiapkan seluruh mekanisme teknis terkait sebagai persyaratan yang diminta masing - masing negara penemapatan. Dari 56 negara penempatan PMI, yang sudah di buka terdapat beberapa negara yang merupakan tujuan favorit Pekerja Migran Indonesia. Namun demikian, dari sejumlah negara yang di favoritkan bagi PMI, masih terdapat negara yang belum membuka  penempatan pekerja migran Indonesia baik job formal maupun informal. Semoga dalam waktu dekat seluruh negara favorit tersebut segera menyusul di buka kembali. 

Tinggnya minat masyarakat Indonesia untuk bisa ditempatkan bekerja di luar negeri sangatlah besar, mengingat lapangan kerja di dalam negeri sangat tidak seimbang, begitu juga dari pendapatan gaji pekerja diluar negeri yang diterima lebih besar, karena faktor nilai tukar Rupiah. Perlu diketahui bagi yang berminat untuk bekerja di luar negeri,tentunya harus dibarengi/mengikuti dengan tata cara dan aturan-aturan yang sudah ditentukan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, hal ini sangatlah penting agar para calon Pekerja Migran Indonesia terhindar dari penggunaan cara non prosedural/tidak resmi yang dapat merugikan diri sendiri. 

Dampak dari Covid19 sangatlah global/merata dari semua negara, beberapa negara maju diantaranya Amerika serikat, Ingris, Australia dan beberapa negara Uni Eropa lainnya sedang mengalami krisis kelangkaan tenaga kerja. Dalam hal ini krisis kelangkaan tenaga kerja di negara maju tersebut dapat memberi kesempatan baru bagi calon pekerja migran Indonesia PMI.  Dengan harapan bersama dapat memperluas kesempatan calon kerja bagi Pekerja Migran Indonesia untuk bisa mengambil bagian sesuai dengan negara tujuan. Apalagi penempatan pekerja Indonesia PMI di luar negeri sangatlah berkontibusi terhadap perekonomian bangsa. 

Terima kasi bagi pengunjung website www.lowongankerja-keluarnegeri.com Dengan ringkasan artikel ini kami buat semoga bisa buat dasar informasi yang terkai.  Bagi Anda atau saudara yang berminat utuk menempuh proses bekerja keluar negeri, bisa langsung mendaftarkan diri dalam kolom PENDAFTARAN atau bisa langsung telpon pada nomor kontak yang sudah disediakan pada website www.lowongankerja-keluarnegeri.com bisa juga melalui no WhatsApp 087781958889 kami siap untuk merespon dan membantu dengan memberikan informasi yang jelas.


logoblog
Copyright © Lowongan kerja keluar negeri | PJTKI Resmi | . All rights reserved.