KTKLN merupakan kartu identitas bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
sebagai bukti telah memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di
luar negeri. Serta berfungsi sebagai instrumen perlindungan yang baik
pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca
penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air).
KTKLN
berbentuk smart card chip microprocessor contactless dan menyimpan data
digital TKI yang dapat di update dan dibaca card reader RFID.
Tata Cara Memperoleh KTKLN
Untuk
memperoleh KTKLN dapat dilakukan di dalam negeri dan luar negeri, baik
untuk TKI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia Swasta (PPTKIS), TKI Perorangan, maupun TKI yang ditempatkan
oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri dengan langkah-langkah sebagai
berikut:
1. TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS
Melalui sitem
komputerisasi tenaga kerja luar negeri (SISKOTKLN)
(http://siskotkln.bnp2tki.go.id) yang dimulai dari registrasi CTKI
(Calon Tenaga Kerja Indonesia) di Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi
ketenagakerjaan sesuai dengan daerah asal CTKI sampai dengan proses PAP
(Pembekalan Akhir Pemberangkatan) dengan melampirkan dokumen sebagai
berikut:
- Paspor
- Visa Kerja
- Kartu Peserta Asuransi TKI (KPA TKI)
- Surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
- Perjanjian Kerja
2.
TKI Perpanjangan Perjanjian Kerja (re-entry) yang bekerja sebagai
domestic worker yang ditempatkan oleh PPTKIS, dilakukan melalui Aplikasi
web KTKLN (http://ktkln.bnp2tki.go.id) dengan melampirkan dokumen
sebagai berikut:
- Paspor
- Re-entry visa
- Kartu Peserta Asuransi TKI (KPA TKI)
- Perjanjian Kerja/work permit/employment pass
3.
TKI Perpanjangan Perjanjian Kerja di luar negeri yang bekerja sebagai
domestic worker, wajib diketahui oleh PPTKIS (Pelaksana Penempatan
Tenaga Kerja Indonesia Swasta) dan dilakukan melalui aplikasi penerbitan
KTKLN di perwakilan RI yang telah diinstalasi perangkat sistem KTKLN
maka penerbitan KTKLN dilakukan di Perwakilan RI dengan melampirkan
dokumen sebagai berikut:
- Pasport
- Perjanjian Kerja Perpanjangan/Work Permit/Employment Pass
- Kepesertaan Asuransi di Luar Negeri
4.
TKI yang ditempatkan oleh Perusahaan untuk kepentingan sendiri,
penerbitan KTKLN dilakukan melalui Aplikasi web KTKLN
(http://ktkln.bnp2tki.go.id) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Paspor
- Visa Kerja
- Kartu Peserta Asuransi TKI (KPA TKI)
- Surat Keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP).
- Perjanjian Kerja
5.
TKI yang bekerja secara perseorangan/mandiri yang bekerja pada
perusahaan berbadan hukum, dilakukan melalui aplikasi web KTKLN
(http://ktkln.bnp2tki.go.id) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Paspor
- Visa Kerja
- Perjanjian Kerja/ Work Permit/ Empoyment Pass/ Letter of Guarantee.
6.
TKI yang bekerja secara perseorangan/ mandiri yang memperpanjang
kontrak kerja (re-entry), dilakukan melalui Aplikasi web KTKLN
(http://ktkln.bnp2tki.go.id) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Paspor
- Re-entry Visa Kerja
- Perjanjian Kerja/ Work Permit/ Employment Pass atau dokumen lain yang membuktikan bahwa TKI bersangkutan bekerja di luar negeri.
7.
TKI Profesional yang memiliki permanent residence, dengan melampirkan
dokumen sebagai berikut:
- Paspor
- Permanent Residence.
8.
TKI yang berprofesi sebagai pelaut, dengan melampirkan dokumen sebagai
berikut:
- Paspor
- Buku Pelaut
- Perjanjian Kerja Laut/ Employment Pass atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan bekerja di luar negeri.
- Visa Kerja/ Visa Transit/ Letter of Guarantee.
9.
Bagi TKI domestic worker yang bekerja kembali ke majikan yang sama
dalam rangka perpanjangan Perjanjian Kerja (re-entry Taiwan), dengan
melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Paspor
- Visa Kerja/ lembar Direct Hiring Service Center (DHSC) dari Council of Labour Affairs (CLA)
- Kartu Peserta Asuransi TKI (KPA TKI)
- Perjanjian Kerja (PK).
10.
Bagi TKI Perpanjangan Perjanjian Kerja di Luar Negeri yang bekerja pada
perusahaan yang berbadan hukum, dilakukan melalui Aplikasi Permohonan
KTKLN di Perwakilan RI dengan menginput data dan capture biometric
kemudian penerbitan KTKLN dilakukan BP3TKI/P4TKI sesuai daerah asal TKI
bersangkutan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Paspor
- Re-entry Visa
- Perjanjian Kerja Perpanjangan/ Work Permit/ Employment Pass atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan bekerja di luar negeri
- Kepesertaan Asuransi
11.
Bagi TKI yang sedang bekerja di luar negeri dilakukan melalui Aplikasi
Pendataan TKI dengan menginput biodata dan upload foto TKI, kemudian
penerbitan KTKLN dilakukan di BNP2TKI, dengan melampirkan dokumen
sebagai berikut:
- Paspor
- Perjanjian Kerja Perpanjangan/ Work Permit/ Employment Pass atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan bekerja di luar negeri.
- Kepesertaan Asuransi di luar negeri.
12. TKI Program G to G harus melampirkan:
- Paspor
- Visa Kerja
- Bukti Asuransi Perlindungan TKI (KPA)
- Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani para pihak
- Surat Keterangan Telah Mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
Untuk SMS yang bersifat tanya jawab, maaf kami tidak dapat merespon. Silahkan hubungi no kontak di bawah ini jika membutuhkan informasi.