Tampilkan postingan dengan label brunai darus salam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label brunai darus salam. Tampilkan semua postingan

Penempatan TKI/PMI Pekerja Migran Indonesia 17 Negara

Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru saat sekarang sudah di buka kembali.  Sebagaimana diketahui, terbitnya aturan tersebut menjadi penanda kembali dibukanya  pengiriman PMI/TKI setelah sempat ditutup sementara pada 18 Maret 2020 terkait dengan ada nya wabah kovit19. Dengan Aturan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Januari 2021.

 


Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap tahapan proses penempatan PMI/TKI sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294/2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.  penempatan PMI Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS) dapat dilakukan ke semua negara tujuan penempatan dan otoritas setempat yang sudah memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh negara tujuan ,Bagi calon PMI/TKI yang berkeniatan proses untuk bekerja keluar negeri silahkan bisa cros check terlebih dulu negara yang sudah di buka secara resmi penempatan nya oleh pemerintah/kemenaker.

Berikut daftar terbaru dari 17 negara tujuan penempatan, beserta sektor dan skema penempatannya:

  1.  Polandia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P) dan Penempatan oleh   Perusahaan Penempatan PMI (P to P).
  2. Hongkong dengan sektor PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).
  3. Singapura dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum dan pemberi kerja perseorangan. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
  4. Kerajaan Arab Saudi dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Sementara skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (Government to Government/G to G dan Government to people/G to P); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.
  5. Uni Emirat Arab dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Adapun skema penempatan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.
  6. Qatar dengan smua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Adapun skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.
  7. Korea Selatan dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI Pekerja (G to G); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.
  8. Hungaria dengan sektor pekerjaan industri permesinan atau mesin pendingin pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
  9. Nigeria dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).
  10.  Hungaria dengan sektor pekerjaan industri permesinan atau mesin pendingin pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
  11. Rusia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI(P to P) dan PMI Perseorangan.
  12. Irak dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Sementara skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
  13. Swedia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
  14. Swiss dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
  15. Turki dengan sektor industri perhotelan, restoran, cafe, dan/atau spa (hospitality) pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
  16. Zambia dengan sektor pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P to P) dan PMI Perseorangan.
  17. Zimbabwe dengan sektor pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh perusahaan penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

Terkait surat edaran Menaker untuk proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang dan Taiwan, Dijelaskan pemerintah Indonesia untuk sementara menutup penempatan PMI yang akan ditempatkan ke Jepang dan Taiwan. Hal itu di karenakan pemerintah Jepang dan Otoritas Taiwan menutup sementa waktu penempatan masuk nya PMI yang akan ditempatkan ke negara tujuan Jepang dan Taiwan.

Bagi yang berminat untuk bekerja keluar negeri baik laki-laki maupun perempuan silahkan bisa langsung mendaftar pada kolom PENDAFTARAN serta mempersiapkan dokumen terkait KTP, KK, Akte kelahiran.

Terimakasih bagi anda yang sudah mengunjungi website www.lowongankerja-keluarnegeri.com harapan kami semoga dengan artikel yang kami sampai kan bisa membantu dan bermanfaat.  Jangan sungkan untuk menghubungi kami di https://wa.me/6287781958889.  Anda bisa menanyakan hal-hal yang yang belum dipahami.  Kami siap membantu anda.


Info Lowongan Kerja ke Luar Negeri Ali Syarief 087781958889.


Info Lowongan Kerja Kerja ke Luar Negeri hub Ali Syarief Hp. 089681867573-087781958889 - 081320432002

 

logoblog
Copyright © Lowongan kerja keluar negeri | PJTKI Resmi | . All rights reserved.