Ada beberapa faktor penyebab yang
mendorong seseorang untuk bekerja di luar negeri meninggalkan tanah airnya diantaranya
karena himpitan perekonomian dan tergoda untuk pergi karena tetangga mereka
yang pernah menjadi TKI/TKW dan pulang ke tanah air dapat hidup lebih baik. Keterbatasan lapangan kerja di dalam negeri
juga menjadi salah satu faktor pendorong seseorang memutuskan untuk bekerja
sebagai TKI/TKW. Hal ini disebabkan ketersediaan
lapangan pekerjaan di dalam negeri belum sebanding dengan jumlah pencari kerja
yang pertumbuhannya lebih tinggi dari pertumbuhan kesempatan kerja.
Menjadi Tenaga Kerja Indonesia
atau yang disingkat dengan sebutan TKI atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) bukanlah
hal yang mudah. Dibutuhkan
tahapan-tahapan untuk bisa berangkat dan bekerja di negara asing dengan
berbagai perbedaan budaya yang ada di dalamnya.
Oleh karena itu ketika memutuskan untuk bekerja di luar negeri,
hendaknya telah dipikirkan masak-masak, agar menjadi TKI/TKW yang sukses.
Selanjutnya ketika kembali ke tanah air menjadi mantan TKI yang yang sukses
seharusnya sudah mampu mengubah kehidupannya dengan mata pencaharian yang baru,
dengan bekerja secara mandiri atau
bekerja ditempat lain, tentu dengan bekal dari hasil dan pengalaman yang
diperoleh ketika menjadi TKI tersebut.
Berikut beberapa informasi yang perlu
diperhatikan agar dapat bekerja diluar negeri dengan sukses, baik dan aman:
1. Dapatkan informasi yang Benar dan
Legal, salah satunya dapat anda dapatkan pada Pelaksana Penempatan Tenaga KerjaIndonesia Swasta (PPTKIS) yang telah di tunjuk oleh pemerintah secara sah,
untuk menyelenggarakan perekrutan, sampai pada pengiriman tenaga kerja
Indonesia ke luar negeri. Dan kantor PPTKIS ini dapat di jumpai pada setiap
provinsi yang ada di Indonesia.
2. Mendaftarkan Diri secara resmi
pada Kantor PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta).
3. Mengikuti Seleksi Calon TKI/TKW
Setelah selesai kegiatan
pendaftaran, maka calon TKI/TKW harus menjalani seleksi. Dan materi seleksinya
yaitu :
- Seleksi administrasi : Menyangkut kelengkapan dan keabsahan semua dokumen calon TKI/TKW yang berkaitan dengan persyaratan yang telah ditentukan untuk bisa bekerja diluar negeri.
- Tes keterampilan : Menguji kemampuan atau keterampilan khusus yang dimiliki oleh masing-masing Calon TKI/TKW.
- Tes kesehatan : Oleh dokter yang telah ditunjuk.
4. Mengikuti Kegiatan Pelatihan
Sebelum para calon TKI/TKW
diberangkatkan ke luar negeri, mereka harus mengikuti kegiatan pelatihan, hal
ini dilakukan agar memiliki kemampuan dan keterampilan yang sesuai dengan
persyaratan yang diinginkan oleh pengguna diluar negeri. Adapun materi
pelatihan yang diberikan, meliputi :
- Ketrampilan khusus, sesuai dengan permintaan di luar negeri.
- Bahasa Negara tujuan.
- Hukum dan adat istiadat di Negara Tujuan.
- Jangka waktu pelatihan 23 sampai 90 hari tergantung pada jenis pekerjaan dan Negara Tujuan.
- Informasi tentang kebijakan pemerintah RI tentang pengiriman TKI/TKW keluar negeri
5. Cermati Perjanjian Kerja
Sebelum keberangkatan ke luar
negeri, perjanjian kerja harus disesuaikan, yaitu mengikat perjanjian kerja
antara calon TKI/TKW dengan PPTKIS sebagai wakil pengguna dan disepakati
didepan pejabat yang berwenang. Dalam perjanjian tersebut, secara garis besar,
harus mencantumkan hal-hal sebagai berikut :
- Jenis Pekerjaan, lokasi dan jabatan yang akan di tempatinya.
- Hak dan Kewajiban, termasuk gaji, tunjangan dan hak-hak lainya.
- Waktu pemberangkatan
- Lama bekerja atau Jangka waktu perjanjian kerja
- Klausul perpanjangan perjanjian kerja
- Klausul mengenai perselisihan.
6. Persiapan Keberangkatan
Para calon TKI/TKW, bersama
PPTKIS harus mengurus segala dokumen yang berkaitan dengan perjalanan /
pemberangkatan keluar negeri. Adapun dokumen yang dimaksud yaitu :
- Passport, Visa, dan Tiket
- Rekomendasi bebas fiscal.
- Asuransi, untuk perlindungan terhadap kecelakaan sakit dan kematian.
- Tabungan, untuk keperluan menabung dan mengirim uang ke Indonesia.
7. Berangkat ke Negara Tujuan
Setelah semua tahapan terpenuhi,
maka waktunya untuk PPTKIS memberangkatkan para calon TKI/TKW ke Negara tujuan
masing-masing, sesuai dengan perjanjian Kerja yang telah disepakati dan
ditandatangani bersama.
8. Bekerja di Negara Tujuan
Setelah sampai pada negara
tujuan, TKI/TKW tersebut akan langsung dipekerjakan pada tempat pengguna atau
pemakai sesuai dengan pekerjaan dalam perjanjian kerja.
9. Persiapan Pulang ke Tanah Air
Dan setelah masa kontrak habis,
TKI harus mengurus segala sesuatu untuk kepulangannya ke Indonesia. Dan PPTKIS
harus memastikan seluruh hak para TKI yang akan pulang sudah didapatkannya.
Begitu juga dengan kewajiban, terutama pada pengguan/pemakai yang memperkerjaannya.
Untuk persiapan kembali ke Tanah air, TKI/TKW berkondisi dengan : KBRI
PPTKIS/Perwalu Mitra Usaha Pengguna.
10. Persiapan Pulang ke Tanah Air
Menabung dan
mengelola keuangan. Hal yang tidak boleh dilupakan adalah Menabung dan Mengelola
gaji. Menabung sebagian dari gaji. Menabung adalah hal yang tidak boleh
dilupakan oleh para TKI/TKW, karena tidak mungkin para TKI/TKW bekerja di luar
negeri selamanya, pasti pulang kampung. Mengelola penghasilan / gaji adalah hal
yang penting, dengan mencatat pendapatan dan pengeluaran, mencatat
pembelanjaan, dan jangan sampai tidak tahu uangnya mengalir kemana arahnya. Nah, ketika pulang ke tanah air para TKI/TKW
dapat membangun usaha baru alias berwirausaha dengan uang tabungannya tersebut.
11. Tiba di Tanah Air
Setelah tiba di tanah air, TKI/TKW
diharapkan bisa memasuki dunia baru di Indonesia. Dengan membuka lapangan kerja
baru atau berwiraswasta, dengan hasil tabungan yang dimilikinya.
Nah itulah Tips Sukses Bekerja di Luar Negeri.