Tampilkan postingan dengan label TKI/PMI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TKI/PMI. Tampilkan semua postingan

Penempatan TKI/PMI Pekerja Migran Indonesia 17 Negara

Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru saat sekarang sudah di buka kembali.  Sebagaimana diketahui, terbitnya aturan tersebut menjadi penanda kembali dibukanya  pengiriman PMI/TKI setelah sempat ditutup sementara pada 18 Maret 2020 terkait dengan ada nya wabah kovit19. Dengan Aturan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Januari 2021.

 


Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap tahapan proses penempatan PMI/TKI sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294/2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.  penempatan PMI Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS) dapat dilakukan ke semua negara tujuan penempatan dan otoritas setempat yang sudah memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh negara tujuan ,Bagi calon PMI/TKI yang berkeniatan proses untuk bekerja keluar negeri silahkan bisa cros check terlebih dulu negara yang sudah di buka secara resmi penempatan nya oleh pemerintah/kemenaker.

Berikut daftar terbaru dari 17 negara tujuan penempatan, beserta sektor dan skema penempatannya:

  1.  Polandia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P) dan Penempatan oleh   Perusahaan Penempatan PMI (P to P).
  2. Hongkong dengan sektor PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).
  3. Singapura dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum dan pemberi kerja perseorangan. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
  4. Kerajaan Arab Saudi dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Sementara skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (Government to Government/G to G dan Government to people/G to P); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.
  5. Uni Emirat Arab dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Adapun skema penempatan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.
  6. Qatar dengan smua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Adapun skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.
  7. Korea Selatan dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI Pekerja (G to G); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.
  8. Hungaria dengan sektor pekerjaan industri permesinan atau mesin pendingin pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
  9. Nigeria dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).
  10.  Hungaria dengan sektor pekerjaan industri permesinan atau mesin pendingin pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
  11. Rusia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI(P to P) dan PMI Perseorangan.
  12. Irak dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Sementara skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
  13. Swedia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
  14. Swiss dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
  15. Turki dengan sektor industri perhotelan, restoran, cafe, dan/atau spa (hospitality) pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
  16. Zambia dengan sektor pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P to P) dan PMI Perseorangan.
  17. Zimbabwe dengan sektor pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh perusahaan penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

Terkait surat edaran Menaker untuk proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang dan Taiwan, Dijelaskan pemerintah Indonesia untuk sementara menutup penempatan PMI yang akan ditempatkan ke Jepang dan Taiwan. Hal itu di karenakan pemerintah Jepang dan Otoritas Taiwan menutup sementa waktu penempatan masuk nya PMI yang akan ditempatkan ke negara tujuan Jepang dan Taiwan.

Bagi yang berminat untuk bekerja keluar negeri baik laki-laki maupun perempuan silahkan bisa langsung mendaftar pada kolom PENDAFTARAN serta mempersiapkan dokumen terkait KTP, KK, Akte kelahiran.

Terimakasih bagi anda yang sudah mengunjungi website www.lowongankerja-keluarnegeri.com harapan kami semoga dengan artikel yang kami sampai kan bisa membantu dan bermanfaat.  Jangan sungkan untuk menghubungi kami di https://wa.me/6287781958889.  Anda bisa menanyakan hal-hal yang yang belum dipahami.  Kami siap membantu anda.


Info Lowongan Kerja ke Luar Negeri Ali Syarief 087781958889.


Info Lowongan Kerja Kerja ke Luar Negeri hub Ali Syarief Hp. 089681867573-087781958889 - 081320432002

 

logoblog

Keberangkatan & kedatangan TKI/PMI Menggunakan Jalur Khusus di Bandara Soekarno Hatta

Bandara  Internasional soekarno Hata merupakan yang terbesar dan tersibuk di indonesia . Bandara Internasional Soekarno-Hatta memiliki 180 loket check-in, 36 carousel bagasi dan 45 gate. Sub-terminal (1A, 1B, 1C, 2D, 2E, 2F dan) masing-masing memiliki 25 konter check-in, 5 carousel bagasi di 7 gate. Terminal 3 memiliki 30 check-in counter, 6 carousel bagasi dan 3 gate.

 

Lowongan Kerja ke Luar Negeri - Ali Syarief 087781958889

Untuk keberangkatan TKI/PMI yang hendek melakukan perjalanan keluar negeri kini sangatlah di permudah baik pemberangkatan maupun kedatangan dari luar negeri. Badan perlindungan pekerja migran Indonesia BP2MI bersama PT Angasapura II sudah membuka fasilitas husus untuk pekerja migran Indonesia TKI/PMI.  Yang mana Pnyedia fasilitas layanan ini di sediakan untuk mempermudah arus keberangkatan dan kedatangan TKI/PMI melalui Bandara Soekarno Hatta.  Saat sekarang ketentuan pelayanan terhadap TKI/PMI akan di prioritaskan akan semakin baik dengan adanya berbagai fasilitas yang baru baru ini telah di sediakan. tentunya untuk memperketat pengawasan dari praktek praktek pungli yang kerap memeras TKI/PMI saat akan kembali ke daerah asalnya.

Dengan di terapkan ada nya jalur husus/special lane  untuk TKI/PMI di Bandara Soekarno Hata pada akhir september 2020 jalur husus ini di konter bersama dengan Imigrasi untuk memproses semua keberangkatan maupun kedatangan TKI/PMI  yang selama ini sudah berjalan jalur husus hanya di peruntukan bagi penumpang first class, kru pesawat, bisnis , pemegang KITAS serta pengguna paspor diplomatik.  Dalam waktu dekat TKI/PMI sudah di siapkan untuk mengunakan jalur khusus.  Tentunya ini yang pertama di Indonesia bahkan dunia.  Tentunya ini sebagai apresiasi terhadap TKI/PMI dari pernyataan kepala BP2MI yang saat ini sudah tersedia di terminal 3 tepatnya di area baggage claim. Help desk khusus untuk membantu seluruh PMI ketika pulang ke tanah air. Begitu juga sudah di siapkan konter help desk / meja informasi khusus bagi pekerja migran Indonesia di Terminal 3 kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, tepatnya di area baggage claim.

Di sediakan ruang tunggu  Lounge ini nantinya dapat dipergunakan bagi pekerja migran Indonesia untuk menunggu waktu sebelum keberangkatan atau kedatangan menunggu tibanya keluarga untuk menjemput saat pekerja migran kembali ke tanah air. Salah satu konsep dari lounge ini adalah tempat bertemunya keluarga dengan pekerja migran Indonesia saat kepulangan. Dengan demikian  peningkatan pelayanan husus TKI/PMI merupakan kesigapan dari pihak BP2MI terkait permasalahan yang selama ini banyak di keluhkan TKI/PMI  saat di Bandara soekarno Hatta . Kita  semua berharap tidak menutup kemungkinan fasilitas serupa juga hadir di bandara di kota kota lainnya segera bisa di terapkan.

Terimakasih bagi anda yang sudah mengunjungi website www.lowongankerja-keluarnegeri.com harapan kami semoga dengan artikel yang kami sampai kan bisa membantu dan bermanfaat.  Jangan sungkan untuk menghubungi kami di https://wa.me/6287781958889.  Anda bisa menanyakan hal-hal yang yang belum dipahami.  Kami siap membantu anda.

Info Lowongan Kerja ke Luar Negeri Ali Syarief 087781958889.


Info Lowongan Kerja Kerja ke Luar Negeri hub Ali Syarief Hp. 089681867573-087781958889 - 081320432002

logoblog

Lowongan Kerja ke Luar Negeri Terbaru 2020

Kesempatan bekerja di luar negeri untuk anda yang punya niat dan semangat bekerja. Inilah jalan menuju kesuksesan masa depan Anda. Nasib Anda tergantung pada Anda sendiri untuk merubahnya. Kami dari PJTKI/PPTKIS  Resmi, memproses dengan pemrosesan prosedural.  Bagi yang berminat untuk bekerja di luar negeri sebagai calon TKI saat sekarang sudah berganti nama menjadi  Pekerja Migran Indonesia (PMI)  dengan job Formal maupun Informal untuk negara tujuan Singapura, Hongkong, Taiwan, Brunei Darussalam dan Malaysia.

LOwongan Kerja ke Luar Negeri Terbaru 2020 - Info Ali Syarief 087781958889


Setelah penghentian sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia terhitung pada tgl 18 Maret 2020 terkait pandemi Covit 19.  Pemerintah Indonesia secara bertahap akan membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia.  Pada tahap awal Pemerintah belum bisa membuka secara serentak tetapi secara bertahap mengingat sebagian negara penempatan itu sendiri masih belum terbuka.

Melalui Menteri Ketenagakerjaan, Pemerintah masih membahas persyaratan Pekerja Migran Indonesia dengan ketentuan masing - masing negara tujuan yang sudah bekerja sama,dalam penempatan PMI secara prosedural yang sudah berjalan selama ini dengan lembaga terkait lainnya berkenaan dengan penanganan covit 19. Dengan ketentuan aturan penerapan protokol kesehatan menyangkut kesiapan negara penempatan.

Bagi calon PMI  agar bisa mempersiapkan semua persyaratn yang terkait dan siap untuk mengikuti dengan protokol kesehtan yang nantinya akan di sesuaikan penerapannya di masing-masing negara penempatan. Bagi anda yang berkeinginan untuk bekerja di luar negeri silahkan mencari info secara valid dan benar, Tentunya dengan pemrosesan yang resmi/legal jangan sampai menempuh pemrosesan yang tidak prosedural yang sudah nyata nyata sangat di larang, Karena bekerja bukan sebatas mencari upah yang harus kita terima, apa lagi bekerja di luar negri sangatlah penting dari perlindungan hukum, baik upah pekerja, asuransi kesehatan & keselamatan harus sudah benar-benar mengikuti aturan yang sudah di tetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Untuk calon PMI yang  membutuhkan informasi terkait bisa hubungi Contact Person  di bawah artikel  https://wa.me/6287781958889.  Anda bisa menanyakan hal-hal yang terkadang masih belum dipahami.  Kami siap membantu anda.


Bagi anda yang berminat segera daftarkan diri anda mengingat kuota Lowongan Kerja ke Luar Negeri Terbaru 2020 sangat terbatas. Klik Menu PENDAFTARAN

Terimakasi bagi anda yang sudah mengunjungi website www.lowongankerja-keluarnegeri.com tentunya dalam artikel yang kami  sampaikan bisa bermanfaat.

Info Lowongan Kerja ke Luar Negeri Ali Syarief 087781958889.


Info Lowongan Kerja Kerja ke Luar Negeri hub Ali Syarief Hp. 089681867573-087781958889 - 081320432002





























































































































































































































































































































































































logoblog
Copyright © Lowongan kerja keluar negeri | PJTKI Resmi | . All rights reserved.