Tampilkan postingan dengan label Kementerian Tenaga Kerja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kementerian Tenaga Kerja. Tampilkan semua postingan

Menyambut Pencabutan Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara yang aktif mengentaskan pengangguran, diantaranya dengan melakukan penempatan tenaga kerja di berbagai negara tujuan yang sudah menjalin kerja sama dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Terkait dengan wabah covit 19 melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang diberlakukan sejak 18 Maret 2020 lalu.  Pemerintah terus berupaya mencegah penyebaran wabah virus corona, salah satunya adalah menghentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia.


Info Lowongan Kerja ke Luar Negeri 087781958889

Untuk sementara Indonesia menyetop semua pemrosesan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia, ke semua negara tujuan yang merupakan imbas dari wabah Covit 19. Tentunya penghentian pemrosesan pemberangkatan PMI ini bersifat sementara. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan, seharusnya moratorium PMI segera dicabut dalam waktu dekat untuk menekan angka pengangguran

Menurut informasi terbaru,BP2MI telah mendorong Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam masa wabah pandemi Covid-19. Dengan Pencabutan moratorium ini semua kita harap kan berjalan dengan baik/kondusiv sesuai yang di tentukan di masing-masing negara tujuan.

Tentunya dengan harapan bersama,dalam waktu tidak lama lagi Indonesia akan kembali membuka pemrosesaan pemberangkatan Pekerja migran Indonesia untuk mengentaskan angka pengangguran. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja saat ini terdapat 43.000 PMI yang siap diberangkatkan ke sejumlah negara penempatan. Karena, mereka telah mengantongi visa dan dinyatakan lulus uji kompetensi untuk bekerja di luar negeri. Adapun, bagi pekerja migran yang telah bekerja di luar negeri dapat tetap bekerja sehingga perjanjian kerja (PK) berakhir. Jika PK telah berakhir, PK dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakan pekerja migran dan pemberi kerja, dengan mempertimbangkan jaminan keselamatan dari pemerintah setempat.

Jika ada rekan atau kerabat anda berminat untuk mengisi Lowongan Kerja ke Singapura, Taiwan, Hongkong, Malaysia dan Brunei. Silahkan hubungi kami untuk informasi detail atau anda dapat mengisi Form PENDAFTARAN (klik PENDAFTARAN) untuk mendaftar secara online. Bagi yang berminat siapkan PERSYARATAN dan kirim mellaui email ke loker.luarnegeri@yahoo.com atau ke WhatsApp 087781958889.

Terimakasi bagi anda yang sudah mengunjungi website www.lowongankerja-keluarnegeri.com tentunya dalam artikel yang kami  sampaikan bisa bermanfaat.



Info Lowongan Kerja Kerja ke Luar Negeri hub Ali Syarief Hp. 089681867573-087781958889 - 081320432002




logoblog
Copyright © Lowongan kerja keluar negeri | PJTKI Resmi | . All rights reserved.