Tampilkan postingan dengan label PJTKI Resmi terpercaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PJTKI Resmi terpercaya. Tampilkan semua postingan

Lowongan Kerja Industri di Negara Polandia Mei 2021


Pemrosesan penempatan pekerja migran Indonesia PMI/TKI kini sudah mulai bertahap di buka kembali. Dengan ditutup nya beberapa negara penempatan TKI/PMI yang berdampak akibat wabah covit 19 sejak awal 2020 samapai saat sekarang pun, penempatan pekerja migran Indonesia masih belum di buka sepenuhnya. 
 

 
Berdasarkan ketentuan dari Kemenaker RI baru 17 negara yang sudah diijinkan untuk melakukan penempatan tenaga kerja ke luar negeri, salah satu diantaranya adalah negara penempatan PMI/TKI Polandia. Kini Pendaftaran penempatan TKI / PMI Polandia job industri telah di buka pendaftaran gelombang ke II secara resmi. 
 
Berikut adalah persyaratan calon PMI pria dan wanita:
  1. Calon PMI/TKI usia minimal 19th - 45th. 
  2. Dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Akte Kelahiran 
  5. Paspor yang masih berlaku
  6. Surat ijin keluarga. 
Perlu diketahui semua kelengkapan persyaratan merupakan kewajiban bagi calon pekerja migran Indonesia, begitu juga untuk job Polandia Industri biaya pemrosesan merupakan tanggung jawab calon PMI/TKI yang bersangkutan.  Tidak bisa di tempuh dengan sistim potong gaji secara full. Bagi calon PMI/TKI semua pemrosesan penempatan harus siap mengikuti ketentuan dengan aturan protokol kesehatan yang sudah di sepakati bersama antar negara penempatan. 
 


 
Dengan demikian bagi calon pekerja migran Indonesia yang berminat untuk bekerja keluar negeri khusus nya negara penempatan Polandia harap berhati-hati dalam menentukan pilihan dalam menempuh proses, mencermati/memilih PJTKI yang resmi.  Tentunya PJTKI tersebut sudah berjalan memproses dalam penempatan PMI/TKI sebelumnya begitu juga track recordnya sudah jelas, serta sudah mengantongi ijin perekrutan & penempatan ke negara Polandia, sesuai dengan pemrosesan secara prosedural yang sudah di atur dalam ketentuan BP2MI . Bagi yang berminat untuk mengisi formasi lowongan kerja ke Polandia silahkan mengisi dengan klik form PENDAFTARAN.
 
Terimakasih bagi anda yang sudah mengunjungi website www.lowongankerja-keluarnegeri.com harapan kami semoga dengan artikel yang kami sampaikan bisa membantu dan bermanfaat. Jangan sungkan untuk menghubungi kami di https://wa.me/6287781958889. Anda bisa menanyakan hal-hal yang yang belum dipahami. Kami siap membantu anda.  



Info Lowongan Kerja ke Luar Negeri Ali Syarief 087781958889.

 

 
 

logoblog

Polandia Negara Tujuan Favorit Bagi TKI & PMI


Sejak akhir tahun 2019, dunia diguncang dengan adanya wabah virus yang mematikan, virus corona atau virus covid-19, yang tercatat untuk pertama kalinya muncul dan memakan korban jiwa di kota Wuhan, Provinsi Tiongkok. Virus ini sangat cepat dan massif telah menyebar / memakan banyak korban jiwa di berbagai negara di belahan dunia, termasuk di Indonesia. Hingga akhirnya pada awal bulan Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah covid-19 menjadi pandemi global.

 


Sejalan dengan penetapan wabah covid-19 sebagai pandemic global, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah strategis untuk dapat menekan laju penyebaran wabah di seluruh wilayah Indonesia. Berbagai langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah, pada hakekatnya ditujukan untuk menjaga keselamatan jiwa penduduk Indonesia. Pada tanggal 18 Maret 2020 Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia PMI/TKI dari negara penempatan.

Bagi Pekerja Migran Indonesia PMI/TKI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam aturan Kepdirjen Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 yang ditetapkan di Jakarta pada Kamis 7 Januari 2021, terdapat informasi terkait dengan 17 negara tujuan penempatan PMI/TKI ya sudah di buka melalui Kemenaker beserta sektor dan skema penempatannya. Begitu juga informasi ini sudah kami unggah dalam artikel www.lowongankerjakeluar-negeri.com sebelum nya.

Pembukaan penempatan PMI/TKI saat sekarang ini belum di buka sepenuh nya. Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke negara penampatan akan dilakukan secara bertahap, dengan acuan berdasarkan negara penempatan yang sudah dapat menerima Pekerja Migran Indonesia, Saat sekarang yang banyak di minati bagi TKI/PMI dengan tujuan negara penempatan Taiwan,Jepang,Brunai Darusalam,Malaisia yang mana tidak masuk dalam daftar 17 negara yang sudah di buka resmi oleh Menaker. Saat ini Negara tujuan penempatan TKI/PMI Polandia menjadi tujuan Favorit. Polandia sebagai negara potensial bagi TKI/PMI sementara Pemerintah menangguhkan/menyetop penempatan TKI/PMI Taiwan & Jepang dengan waktu yang belum di tentukan. Terkait dalam aturan baru tersebut terdapat hanya 17 negara penempatan yang dibuka secara resmi oleh Kemenaker RI. Hal ini mengalami pengurangan dimana pada November 2020 lalu ada 23 negara penempatan PMI/TKI yang resmi dibuka oleh pemerintah. Adapun negara penempatan PMI/TKI yang dikurangi/distop tidak lagi di perbolehkan untuk mengirimkan/penempatan bagi TKI/PMI ke negara tersebut yang berawal dari 23 negara yang diperbolehkan adalah 1.Taiwan 2. Jepang 3.Gana 4.Aljazair 5.Selandia Baru 6.Serbia. Dari grafik tercatat ke 3 negara penempatan yang sebelumnya ramai menjadi tujuan TKI/PMI namun belum juga namanya muncul dari daftar negara penempatan yang diperbolehkan untuk mengirim PMI/TKI adalah Taiwan,Malaisia dan Brunai Darusalam.

Pemerintah menegaskan kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) (PJTKI) Untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap tahapan pemrosesan & penempatan PMI/TKI, adaptasi kebiasaan baru demi perlindungan dan kesehatan serta keselamatan para PMI di luar negeri.

Terimakasi bagi anda yang sudah mengunjungi www.lowongankerja-keluarnegeri.com tentunya dalam artikel yang kami sampaikan bisa bermanfaat.Jika Anda rekan atau kerabat Anda berminat untuk mengisi Lowongan Kerja ke Polandia Singapura, Taiwan, Hongkong, Malaysia dan Brunei. Silahkan hubungi kami untuk informasi detail atau anda dapat mengisi Form PENDAFTARAN (klik PENDAFTARAN) untuk mendaftar secara online. Bagi yang berminat siapkan PERSYARATAN dan kirim mellaui email ke loker.luarnegeri@yahoo.com atau ke no WhatsApp 087781958889.
 
 

Info Lowongan Kerja ke Luar Negeri Ali Syarief 087781958889.


Info Lowongan Kerja Kerja ke Luar Negeri hub Ali Syarief Hp. 089681867573-087781958889 - 081320432002

 

 

logoblog

Penempatan TKI/PMI Pekerja Migran Indonesia 17 Negara

Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru saat sekarang sudah di buka kembali.  Sebagaimana diketahui, terbitnya aturan tersebut menjadi penanda kembali dibukanya  pengiriman PMI/TKI setelah sempat ditutup sementara pada 18 Maret 2020 terkait dengan ada nya wabah kovit19. Dengan Aturan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Januari 2021.

 


Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap tahapan proses penempatan PMI/TKI sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294/2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.  penempatan PMI Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS) dapat dilakukan ke semua negara tujuan penempatan dan otoritas setempat yang sudah memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh negara tujuan ,Bagi calon PMI/TKI yang berkeniatan proses untuk bekerja keluar negeri silahkan bisa cros check terlebih dulu negara yang sudah di buka secara resmi penempatan nya oleh pemerintah/kemenaker.

Berikut daftar terbaru dari 17 negara tujuan penempatan, beserta sektor dan skema penempatannya:

  1.  Polandia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P) dan Penempatan oleh   Perusahaan Penempatan PMI (P to P).
  2. Hongkong dengan sektor PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).
  3. Singapura dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum dan pemberi kerja perseorangan. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
  4. Kerajaan Arab Saudi dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Sementara skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (Government to Government/G to G dan Government to people/G to P); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.
  5. Uni Emirat Arab dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Adapun skema penempatan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.
  6. Qatar dengan smua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Adapun skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.
  7. Korea Selatan dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI Pekerja (G to G); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.
  8. Hungaria dengan sektor pekerjaan industri permesinan atau mesin pendingin pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
  9. Nigeria dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).
  10.  Hungaria dengan sektor pekerjaan industri permesinan atau mesin pendingin pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
  11. Rusia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI(P to P) dan PMI Perseorangan.
  12. Irak dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Sementara skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
  13. Swedia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
  14. Swiss dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
  15. Turki dengan sektor industri perhotelan, restoran, cafe, dan/atau spa (hospitality) pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
  16. Zambia dengan sektor pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P to P) dan PMI Perseorangan.
  17. Zimbabwe dengan sektor pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh perusahaan penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

Terkait surat edaran Menaker untuk proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang dan Taiwan, Dijelaskan pemerintah Indonesia untuk sementara menutup penempatan PMI yang akan ditempatkan ke Jepang dan Taiwan. Hal itu di karenakan pemerintah Jepang dan Otoritas Taiwan menutup sementa waktu penempatan masuk nya PMI yang akan ditempatkan ke negara tujuan Jepang dan Taiwan.

Bagi yang berminat untuk bekerja keluar negeri baik laki-laki maupun perempuan silahkan bisa langsung mendaftar pada kolom PENDAFTARAN serta mempersiapkan dokumen terkait KTP, KK, Akte kelahiran.

Terimakasih bagi anda yang sudah mengunjungi website www.lowongankerja-keluarnegeri.com harapan kami semoga dengan artikel yang kami sampai kan bisa membantu dan bermanfaat.  Jangan sungkan untuk menghubungi kami di https://wa.me/6287781958889.  Anda bisa menanyakan hal-hal yang yang belum dipahami.  Kami siap membantu anda.


Info Lowongan Kerja ke Luar Negeri Ali Syarief 087781958889.


Info Lowongan Kerja Kerja ke Luar Negeri hub Ali Syarief Hp. 089681867573-087781958889 - 081320432002

 

logoblog
Copyright © Lowongan kerja keluar negeri | PJTKI Resmi | . All rights reserved.