- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte kelahiran
- Ijazah
- Buku nikah bagi yang sudah menikah
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 = 4 lembar
- Surat ijin keluarga yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Kelurahan sesuai domisili
Penempatan TKI/PMI ke Luar Negeri secara Resmi Asia & Eropa
Lowongan Kerja ke Luar Negeri 2022
Setelah Covid 19 melanda, pendaftaran dan penempatan tenaga kerja ke luar negeri sangatlah terbatas. Jika anda minat dan ingin kerja keluar negeri, silahkan melengkapi persyaratan pendaftaran, antara lain KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran. Anda bisa mengirim langsung melalui email atau No WhatsApp yang terlampir dalam website. Setelah itu pihak managemen kami akan croos check dan akan menghubungi yang bersangkutan untuk melanjutkan pemrosesan berikutnya yang wajib diikuti untuk datang langsung ke kantor kami.
Demikian artikel terkait informasi lowongan kerja ke luar negeri ini kami buat semoga bisa bermanfaat.
Lowongan Kerja Keluar Negeri
Dengan di bukanya kembali penempatan tenaga kerja indonesia di luar negeri pemerintah Indonesia akan mengirimkan kembali pekerja migran indonesia dengan Negara-Negara penempatan tenaga kerja yang sudah di buka & di sepakati bersama, di antaranya Taiwan, Polandia, Hongkong, Singapura, Korea, Jepang dll.
Di bukanya semua moratorium dari negara penempatan buruh migran Indonesia PMI, tentunya merupakan habar baik karena hampir 2 tahun penempatan PMI/TKI ke luar negeri di tutup akibat dampak covid 19. Saat sekarang Taiwan sudah membuka penempatan PMI/TKI kini Taiwan sudah mempersiapkan skema pewnempatan PMI/TKI untuk tahap awal Taiwan akan menerima penempatan pekerja migran Indonesia se jumlah 1700 peserta calon pekerja, dengan jumlah 850 orang akan di tempatkan di sektor Formal selebih nya akan di tempatkan sektor Domestik. Penempatan PMI/TKI Taiwan akan mulai dilakukan terhitung tgl (11/11/21). Pembukaan ini merupan yang pertama setelah Taiwan menangguhkan penempatan CPMI pada 4 Desember 2020 silam. Di yakini Indonesia dinilai telah berhasil dalam menyiapkan upaya pencegahan pandemi Covid-19.Taiwan menyusun rencana program khusus penempatan pekerja migran dan sudah diajukan kepada National Health Command Center (NHCC). Kebijakan khusus pihak Taiwan ini di dasari kurangnya tenaga kerja industri di Taiwan. Demi perkembangan ekonomi di sana dan mencukupi kebutuhan tenaga kerja, Taiwan mengajukan proposal rencana penempatan ke Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) untuk memperoleh persetujuan penempatan PMI
Mentri tenaga kerja Ida fauziah tgl 23/11/21 melepas keberangkatan TKI/PMI Taiwan di bandara soekarno Hata sebanyak 173 peseta tentunya ini merupakan yang Perdana semenjak di tutup nya penempatan TKI/PMI ke taiwan akibat wabah covid 19 .
Terima kasi bagi pengunjung website www.lowongankerja-keluarnegeri.com Bagi calon TKI/PMI yang siap untuk mengikuti pemrosesan segera menyiapkan dokumen Asli KTP, Kartu Keluarga, Akte kelahiran. Adapun untuk paspor bagi yang belum memiliki bisa kami bantu. Bagi Anda atau saudara yang berminat utuk menempuh proses bekerja keluar negeri, bisa langsung mendaftarkan diri dalam kolom PENDAFTARAN atau bisa langsung telpon pada nomor kontak yang sudah disediakan pada website www.lowongankerja-keluarnegeri.com bisa juga melalui no WhatsApp 087781958889 kami siap untuk merespon dan membantu dengan memberikan informasi yang jelas.
Demikian artikel terkait informasi lowongan kerja ke luar negeri ini kami buat semoga bisa bermanfaat.
i
t
T
A
Polandia,Hongkong,korea,Jepang dll.
Pemberangkatan TKI/PMI ke Luar Negeri Mulai Dipersiapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 2021/1442 H
Lowongan Kerja Industri di Negara Polandia Mei 2021
- Calon PMI/TKI usia minimal 19th - 45th.
- Dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte Kelahiran
- Paspor yang masih berlaku
- Surat ijin keluarga.
Lowongan Pekerjaan Ready Job Industri Polandia Terbaru 2021
Saat sekarang dengan di bukanya dengan ketentuan dari Kemenaker dari 17 negara penempatan yang sudah di buka. Kini negara penempatan POLANDIA dengan Job Industri sudah menyatakan resmi di buka antar negara untuk penempatan tenaga kerja Indonesia. Bagi calon PMI/TKI Negara Polandia membutuhkan tenaga terampil dari Indonesia baik laki-maupun wanita Non sekil untuk di tempatkan di industri asembling spare part mobil, paking daging & welder khusus laki-laki/sekil. Begitu juga dengan ready job ini sudah terlampir Keterangan DEMAND LETTER & SIP2MI. Kami dari PJTKI resmi terdaftar dan memiliki SIUP .
Penempatan PMI/TKI menempuh pemrosesan secara resmi prosedural sesuai ketentuan dari BP2MI, sehingga sudah tidak di ragukan lagi dalam pemrosesan dan penempatan PMI/TKI keluar negeri secara profesional. Bagi anda yang berminat baik Non/Ex silahkan mendaftar dan menyiapakan persyaratan terkait KTP, Kartu Keluarga, Akte kelahiran & paspor. Gunakan kesempatan ini, selagi qouta masih tersedia dan belum terpenuhi.
Bagi anda yang memerlukan informasi secara mendetail, silahkan menghubungi kontak WhatsApp 087781958889 yang terlampir dalam website. Kami dari tim www.lowongankerja-keluarnegeri.com siap membatu. Baik informasi dalam komunikasi maupun pendaftaran & pemrosesan untuk bekerja keluar negeri sesuai dengan keinginan anda secara resmi .
Polandia Negara Tujuan Favorit Bagi TKI & PMI
Bagi Pekerja Migran Indonesia PMI/TKI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam aturan Kepdirjen Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 yang ditetapkan di Jakarta pada Kamis 7 Januari 2021, terdapat informasi terkait dengan 17 negara tujuan penempatan PMI/TKI ya sudah di buka melalui Kemenaker beserta sektor dan skema penempatannya. Begitu juga informasi ini sudah kami unggah dalam artikel www.lowongankerjakeluar-negeri.com sebelum nya.
Pemerintah menegaskan kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) (PJTKI) Untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap tahapan pemrosesan & penempatan PMI/TKI, adaptasi kebiasaan baru demi perlindungan dan kesehatan serta keselamatan para PMI di luar negeri.
Terimakasi bagi anda yang sudah mengunjungi www.lowongankerja-keluarnegeri.com tentunya dalam artikel yang kami sampaikan bisa bermanfaat.Jika Anda rekan atau kerabat Anda berminat untuk mengisi Lowongan Kerja ke Polandia Singapura, Taiwan, Hongkong, Malaysia dan Brunei. Silahkan hubungi kami untuk informasi detail atau anda dapat mengisi Form PENDAFTARAN (klik PENDAFTARAN) untuk mendaftar secara online. Bagi yang berminat siapkan PERSYARATAN dan kirim mellaui email ke loker.luarnegeri@yahoo.com atau ke no WhatsApp 087781958889.
Penempatan TKI/PMI Pekerja Migran Indonesia 17 Negara
Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru saat sekarang sudah di buka kembali. Sebagaimana diketahui, terbitnya aturan tersebut menjadi penanda kembali dibukanya pengiriman PMI/TKI setelah sempat ditutup sementara pada 18 Maret 2020 terkait dengan ada nya wabah kovit19. Dengan Aturan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Januari 2021.
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)
untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap tahapan
proses penempatan PMI/TKI sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 294/2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. penempatan PMI Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS) dapat
dilakukan ke semua negara tujuan penempatan dan otoritas setempat yang
sudah memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol
kesehatan yang ditetapkan oleh negara tujuan ,Bagi calon PMI/TKI yang berkeniatan proses untuk bekerja keluar negeri silahkan bisa cros check terlebih dulu negara yang sudah di buka secara resmi penempatan nya oleh pemerintah/kemenaker.
Berikut daftar terbaru dari 17 negara tujuan penempatan, beserta sektor dan skema penempatannya:
- Polandia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P) dan Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).
- Hongkong dengan sektor PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).
- Singapura dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum dan pemberi kerja perseorangan. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
- Kerajaan Arab Saudi dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Sementara skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (Government to Government/G to G dan Government to people/G to P); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.
- Uni Emirat Arab dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Adapun skema penempatan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.
- Qatar dengan smua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Adapun skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.
- Korea Selatan dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI Pekerja (G to G); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.
- Hungaria dengan sektor pekerjaan industri permesinan atau mesin
pendingin pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan
oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
- Nigeria dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).
- Hungaria dengan sektor pekerjaan industri permesinan atau mesin
pendingin pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan
oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
- Rusia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI(P to P) dan PMI Perseorangan.
- Irak dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Sementara skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
- Swedia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
- Swiss dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
- Turki dengan sektor industri perhotelan, restoran, cafe, dan/atau spa (hospitality) pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
- Zambia dengan sektor pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P to P) dan PMI Perseorangan.
- Zimbabwe dengan sektor pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh perusahaan penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
Terkait surat edaran Menaker untuk proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang dan Taiwan, Dijelaskan pemerintah Indonesia untuk sementara menutup penempatan PMI yang akan ditempatkan ke Jepang dan Taiwan. Hal itu di karenakan pemerintah Jepang dan Otoritas Taiwan menutup sementa waktu penempatan masuk nya PMI yang akan ditempatkan ke negara tujuan Jepang dan Taiwan.
Bagi yang berminat untuk bekerja keluar negeri baik laki-laki maupun perempuan silahkan bisa langsung mendaftar pada kolom PENDAFTARAN serta mempersiapkan dokumen terkait KTP, KK, Akte kelahiran.
Lowongan Kerja ke Luar Negeri Terbaru 2020
Setelah penghentian sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia terhitung pada tgl 18 Maret 2020 terkait pandemi Covit 19. Pemerintah Indonesia secara bertahap akan membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia. Pada tahap awal Pemerintah belum bisa membuka secara serentak tetapi secara bertahap mengingat sebagian negara penempatan itu sendiri masih belum terbuka.
Melalui Menteri Ketenagakerjaan, Pemerintah masih membahas persyaratan Pekerja Migran Indonesia dengan ketentuan masing - masing negara tujuan yang sudah bekerja sama,dalam penempatan PMI secara prosedural yang sudah berjalan selama ini dengan lembaga terkait lainnya berkenaan dengan penanganan covit 19. Dengan ketentuan aturan penerapan protokol kesehatan menyangkut kesiapan negara penempatan.
Bagi calon PMI agar bisa mempersiapkan semua persyaratn yang terkait dan siap untuk mengikuti dengan protokol kesehtan yang nantinya akan di sesuaikan penerapannya di masing-masing negara penempatan. Bagi anda yang berkeinginan untuk bekerja di luar negeri silahkan mencari info secara valid dan benar, Tentunya dengan pemrosesan yang resmi/legal jangan sampai menempuh pemrosesan yang tidak prosedural yang sudah nyata nyata sangat di larang, Karena bekerja bukan sebatas mencari upah yang harus kita terima, apa lagi bekerja di luar negri sangatlah penting dari perlindungan hukum, baik upah pekerja, asuransi kesehatan & keselamatan harus sudah benar-benar mengikuti aturan yang sudah di tetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Untuk calon PMI yang membutuhkan informasi terkait bisa hubungi Contact Person di bawah artikel https://wa.me/6287781958889. Anda bisa menanyakan hal-hal yang terkadang masih belum dipahami. Kami siap membantu anda.