Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru saat sekarang sudah di buka kembali. Sebagaimana diketahui, terbitnya aturan tersebut menjadi penanda kembali
dibukanya pengiriman PMI/TKI setelah sempat ditutup sementara pada 18
Maret 2020 terkait dengan ada nya wabah kovit19. Dengan Aturan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen)
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
(Binapenta dan PKK) Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 yang ditetapkan di
Jakarta pada 7 Januari 2021.

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)
untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap tahapan
proses penempatan PMI/TKI sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 294/2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. penempatan PMI Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS) dapat
dilakukan ke semua negara tujuan penempatan dan otoritas setempat yang
sudah memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol
kesehatan yang ditetapkan oleh negara tujuan ,Bagi calon PMI/TKI yang berkeniatan proses untuk bekerja keluar negeri silahkan bisa cros check terlebih dulu negara yang sudah di buka secara resmi penempatan nya oleh pemerintah/kemenaker.
Berikut daftar terbaru dari 17 negara tujuan penempatan, beserta sektor dan skema penempatannya:
- Polandia dengan semua sektor pada pemberi
kerja berbadan hukum. Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to
G dan G to P) dan Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).
- Hongkong dengan sektor PMI yang bekerja pada
pemberi kerja perseorangan. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan
Penempatan PMI (P to P).
- Singapura dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum dan
pemberi kerja perseorangan. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan
Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
- Kerajaan Arab Saudi dengan semua sektor pada
pemberi kerja berbadan hukum. Sementara skema penempatan oleh Badan
Pelindungan PMI (Government to Government/G to G dan Government to
people/G to P); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan
PMI Perseorangan.
- Uni Emirat Arab dengan semua sektor
pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Adapun
skema penempatan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (G to G
dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan penempatan PMI (P to P); dan
PMI Perseorangan.
- Qatar dengan smua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali
sektor rumah tangga. Adapun skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI
(G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to
P); dan PMI Perseorangan.
- Korea Selatan dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum.
Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI Pekerja (G to G);
Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI
Perseorangan.
- Hungaria dengan sektor pekerjaan industri permesinan atau mesin
pendingin pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan
oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
- Nigeria dengan semua sektor pada
pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan
Penempatan PMI (P to P).
- Hungaria dengan sektor pekerjaan industri permesinan atau mesin
pendingin pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan
oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
- Rusia dengan semua sektor pada
pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan
Penempatan PMI(P to P) dan PMI Perseorangan.
- Irak dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan
hukum, kecuali sektor rumah tangga. Sementara skema penempatan oleh
Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
- Swedia dengan semua sektor pada
pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan
Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
- Swiss dengan
semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan
oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
- Turki dengan sektor industri perhotelan, restoran, cafe, dan/atau
spa (hospitality) pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema
penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
- Zambia dengan sektor pertambangan pada pemberi kerja berbadan
hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia (P to P) dan PMI Perseorangan.
- Zimbabwe dengan
sektor pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema
penempatan oleh perusahaan penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
Terkait surat edaran Menaker untuk proses penempatan Pekerja Migran
Indonesia (PMI) ke Jepang dan Taiwan, Dijelaskan
pemerintah Indonesia untuk sementara menutup penempatan PMI yang akan
ditempatkan ke Jepang dan Taiwan. Hal itu di karenakan pemerintah Jepang dan
Otoritas Taiwan menutup sementa waktu penempatan masuk nya PMI yang akan ditempatkan ke negara tujuan Jepang
dan Taiwan.
Bagi yang berminat untuk bekerja keluar negeri baik laki-laki maupun perempuan silahkan bisa langsung mendaftar pada kolom PENDAFTARAN serta mempersiapkan dokumen terkait KTP, KK, Akte kelahiran.