Tampilkan postingan dengan label Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Tampilkan semua postingan

Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)

KTKLN merupakan kartu identitas bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai bukti telah memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri. Serta berfungsi sebagai instrumen perlindungan yang baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air).

Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
KTKLN berbentuk smart card chip microprocessor contactless dan menyimpan data digital TKI yang dapat di update dan dibaca card reader RFID.

Tata Cara Memperoleh KTKLN
Untuk memperoleh KTKLN dapat dilakukan di dalam negeri dan luar negeri, baik untuk TKI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), TKI Perorangan, maupun TKI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS
Melalui sitem komputerisasi tenaga kerja luar negeri (SISKOTKLN) (http://siskotkln.bnp2tki.go.id) yang dimulai dari registrasi CTKI (Calon Tenaga Kerja Indonesia) di Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan sesuai dengan daerah asal CTKI sampai dengan proses PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  • Paspor
  • Visa Kerja
  • Kartu Peserta Asuransi TKI (KPA TKI)
  • Surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
  • Perjanjian Kerja
2. TKI Perpanjangan Perjanjian Kerja (re-entry) yang bekerja sebagai domestic worker yang ditempatkan oleh PPTKIS, dilakukan melalui Aplikasi web KTKLN (http://ktkln.bnp2tki.go.id) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  • Paspor
  • Re-entry visa
  • Kartu Peserta Asuransi TKI (KPA TKI)
  • Perjanjian Kerja/work permit/employment pass
3. TKI Perpanjangan Perjanjian Kerja di luar negeri yang bekerja sebagai domestic worker, wajib diketahui oleh PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) dan dilakukan melalui aplikasi penerbitan KTKLN di perwakilan RI yang telah diinstalasi perangkat sistem KTKLN maka penerbitan KTKLN dilakukan di Perwakilan RI dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  • Pasport
  • Perjanjian Kerja Perpanjangan/Work Permit/Employment Pass
  • Kepesertaan Asuransi di Luar Negeri
4. TKI yang ditempatkan oleh Perusahaan untuk kepentingan sendiri, penerbitan KTKLN dilakukan melalui Aplikasi web KTKLN (http://ktkln.bnp2tki.go.id) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  • Paspor
  • Visa Kerja
  • Kartu Peserta Asuransi TKI (KPA TKI)
  • Surat Keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP).
  • Perjanjian Kerja
5. TKI yang bekerja secara perseorangan/mandiri yang bekerja pada perusahaan berbadan hukum, dilakukan melalui aplikasi web KTKLN (http://ktkln.bnp2tki.go.id) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  • Paspor
  • Visa Kerja
  • Perjanjian Kerja/ Work Permit/ Empoyment Pass/ Letter of Guarantee.
6. TKI yang bekerja secara perseorangan/ mandiri yang memperpanjang kontrak kerja (re-entry), dilakukan melalui Aplikasi web KTKLN (http://ktkln.bnp2tki.go.id) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  1. Paspor
  2. Re-entry Visa Kerja
  3. Perjanjian Kerja/ Work Permit/ Employment Pass atau dokumen lain yang membuktikan bahwa TKI bersangkutan bekerja di luar negeri.
7. TKI Profesional yang memiliki permanent residence, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  • Paspor
  • Permanent Residence.
8. TKI yang berprofesi sebagai pelaut,  dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  • Paspor
  • Buku Pelaut
  • Perjanjian Kerja Laut/ Employment Pass atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan bekerja di luar negeri.
  • Visa Kerja/ Visa Transit/ Letter of Guarantee.
9. Bagi TKI domestic worker yang bekerja kembali ke majikan yang sama dalam rangka perpanjangan Perjanjian Kerja (re-entry Taiwan), dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  • Paspor
  • Visa Kerja/ lembar Direct Hiring Service Center (DHSC) dari Council of Labour Affairs (CLA)
  • Kartu Peserta Asuransi TKI (KPA TKI)
  • Perjanjian Kerja (PK).
10. Bagi TKI Perpanjangan Perjanjian Kerja di Luar Negeri yang bekerja pada perusahaan yang berbadan hukum, dilakukan melalui Aplikasi Permohonan KTKLN di Perwakilan RI dengan menginput data dan capture biometric kemudian penerbitan KTKLN dilakukan BP3TKI/P4TKI sesuai daerah asal TKI bersangkutan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  • Paspor
  • Re-entry Visa
  • Perjanjian Kerja Perpanjangan/ Work Permit/ Employment Pass atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan bekerja di luar negeri
  • Kepesertaan Asuransi
11. Bagi TKI yang sedang bekerja di luar negeri dilakukan melalui Aplikasi Pendataan TKI dengan menginput biodata dan upload foto TKI, kemudian penerbitan KTKLN dilakukan di BNP2TKI, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  • Paspor
  • Perjanjian Kerja Perpanjangan/ Work Permit/ Employment Pass atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan bekerja di luar negeri.
  • Kepesertaan Asuransi di luar negeri.
12. TKI Program G to G harus melampirkan:
  • Paspor
  • Visa Kerja
  • Bukti Asuransi Perlindungan TKI (KPA)
  • Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani para pihak
  • Surat Keterangan Telah Mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
Sumber bnp2tki


Untuk SMS yang bersifat tanya jawab, maaf kami tidak dapat merespon.  Silahkan hubungi no kontak di bawah ini  jika membutuhkan informasi.

Kontak Info Kerja Ke Luar Negeri

Kontak Info Lowongan Kerja Ke Luar Negeri  - Ali Syarief 0877-8195-8889 - 081320432002-Pin 74BAF1FB

Hubungi Via YM

logoblog
Copyright © Lowongan kerja keluar negeri | PJTKI Resmi | . All rights reserved.